Bagikan:

JAKARTA - Masa kampanye telah berjalan sejak tanggal 26 September lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 9.189 kegiatan kampanye fisik berupa pertemuan terbatas atau tatap muka.

Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye yang telah berjalan selama 10 hari sampai tanggal 6 Oktober, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. 

"Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain, yaitu 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial, 8 kasus dugaan politik uang, dan 9 kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Adapun dugaan pelanggaran di media sosial di antaranya ASN dan/atau kepala desa ikut berkampanye, kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di KPU, penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor).

"Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran," ungkap Afif.

"Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian, dan Satpol PP serta menyampaikan ke kepolisian jika ada dugaan tindak pidana," lanjut dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal pelaksanaan pilkada di masa pandemi. 

Dalam Pasal 58 PKPU ini, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye mengutamakan metode kampanye terbatas dengan ketentuan berada di dalam gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Sementara Pasal 63 menyebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui media sosial dan media daring.

Kemudian, ada penegasan larangan kampanye konser musik dan sejenisnya dalam tambahan Pasal 88C dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik," tulis PKPU tersebut.

Adapun sanksi paling ringan yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 13 Tahun 2020 adalah teguran tertulis dari Bawaslu.

Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.

Sanksi yang paling berat adalah larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.