Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta yang hadir pada tahapan kampanye Pilkada 2020 berupa debat publik. Debat publik boleh digelar sejak 26 September hingga 5 Desember.

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyebut, pasangan calon dilarang membawa massa pendukung saat berada di lokasi debat publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Kampanye debat publik atau terbuka hanya dihadiri oleh pasangan calon dan empat orang tim kampanye," kata Dewa dalam diskusi webinar, Jumat, 2 Oktober.

Dari sisi penyelenggara, lokasi debat publik juga hanya boleh dihadiri oleh dua orang perwakilan bawaslu provinsi atau kabupaten/kota, serta 7 anggota KPU provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten/kota.

"Pelaksanaan debat publik ini wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," ungkap dia.

Debat diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung. Bagi daerah yang tidak memungkinkan, bisa juga dilakukan siaran tunda. 

"Tapi, kami harapkan bisa disiarkan secara langsung," ujar Dewa.

Menyangkut materi debat, KPU menambahkan ketentuan materi yang akan dibahas terkait dengan kebijakan strategi Penanganan dan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

"Nanti silakan KPU kabupaten/kota yang merumuskan. Tentu, secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayahnya masing-masing," jelas Dewa.