Bagikan:

YOGYAKARTA - Debat perdana Capres-Cawapres dimulai hari ini Selasa 12 Desember pukul 19.00 WIB. Debat yang digelar sebanyak lima kali dari bulan Desember 2023 hingga Februari 2024 terus dapat dihadiri oleh tim pendukung. Demi kelancaran dan keamanan acara, diberlakukan aturan pendukung capres-cawapres di acara debat. 

Debat Capres-Cawapres sesi pertama diselenggarakan di Kantor KPU RI dan disiarkan secara langsung lewat stasiun TV dan radio. Dalam debat perdana, para capres-cawapres bakal menyampaikan gagasan bertema pemerintahan, HAM, hukum, pemberantasan korupsi, dan sebagainya. Lantas seperti apa aturan pendukung Capres-Cawapres di acara debat bagi Anda yang ingin menyaksikannya secara langsung?

Aturan Pendukung Capres dan Cawapres di Acara Debat

KPU melarang peserta undangan atau pendukung Capres-Cawapres membawa alat peraga kampanye saat menghadiri acara debat calon presiden yang digelar perdana. Larangan tersebut diberlakukan saat berada di area debat berlangsung. 

"Ada tata tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat, sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye," tutur Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin 11 Desember.

Ketua KPU mengatakan bakal diterapkan screening atau pemindaian sebelum peserta undangan masuk ke area debat. Peserta harus meninggalkan alat atau atribut kampanye jika kedapatan membawanya. 

"Begitu masuk arena, tim dari KPU tentu akan melakukan semacam screening atau sterilisasi untuk memastikan bahwa tidak ada alat kampanye yang dibawa oleh tim pendukung, satu-satunya yang boleh adalah yang di baju," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan bahwa satu-satunya atribut melekat di tubuh yang diperbolehkan dalam aturan tata tertib acara debat adalah baju. 

Aturan Debat Capres-Cawapres 2024

Aturan debat Capres-Cawapres telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dalam Pasal 277 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini rincian aturan debat Capres-Cawapres berdasarkan UU tersebut:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024

Debat Capres-Cawapres 2024 digelar sebanyak lima kali dengan jadwal berikut ini:

  • Debat Pertama: Selasa, 12 Desember 2023
  • Debat Kedua: Jumat, 22 Desember 2023
  • Debat Ketiga: Minggu, 7 Januari 2024
  • Debat Keempat: Minggu, 14 Januari 2024
  • Debat Kelima: Minggu, 4 Februari 2024

Debat Capres-Cawapres Disiarkan Dimana?

Acara debat Capres-Cawapres 2024 disiarkan secara langsung melalui radio dan stasiun TV. Berikut ini daftar stasiun TV dan radio yang menayangkan atau menyiarkan debat Capres-Cawapres:

  • Debat Pertama: TVRI dan RRI
  • Debat Kedua: Trans7, TransTV, Kompas TV, CNN Indonesia, dan BTV
  • Debat Ketiga: MNC TV, RCTI, iNews, dan GTV
  • Debat Keempat: Indosiar, SCTV, dan MetroTV
  • Debat Kelima: TVOne, Net TV, ANTV, dan Garuda TV

Demikianlah informasi mengenai aturan pendukung Capres-Cawapres di acara debat. Para peserta undangan atau tim pendukung yang menyaksikan acara debat secara langsung harus mematuhi aturan dan tata tertib yang diberlakukan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.