JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang peserta Pilkada 2020 untuk memasang iklan kampanye di media sosial. Peserta dalam hal ini adalah partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye.
Rencana larangan ini dimasukkan dalam draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
"KPU menambah ketentuan larangan iklan kampanye di media sosial karena iklan kampanye hanya dilakukan di media massa," kata Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam uji publik secara daring, Jumat, 11 September.
Larangan pemasangan iklan kampanye di medsos, baik iklan melalui manajemen media sosial maupun akun media sosial tokoh publik, masuk dalam Pasal 47 ayat (5) revisi PKPU 4/2017.
Lebih lanjut, KPU mewajibkan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye untuk mendaftarkan akun media sosial sebagai platform berkampanye.
"Parpol, peserta pemilu, dan tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial itu sesuai dengan paling lama sehari sebelum masa kampanye dimulai," tutur dia.
Dalam revisi PKPU 4/2017, KPU mewajibkan peserta pilkada menghapus unggahan materi kampanye dalam akun media sosialnya. Penghapusan unggahan ini paling lambat dilakukan satu hari setelah masa kampanye berakhir.
"Aturan ini mengubah ketentuan 'menutup akun resmi di media sosial' dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 menjadi 'menghapus unggahan konten yang bermuatan kampanye pada akun resmi media sosial," jelas Dewa.
Diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dilakukan selama 71 hari dengan sejumlah tahapan. Pada 26 September hingga 5 Desember 2020, calon kepala daerah dipersilakan melakukan kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat kampanye, termasuk kegiatan kampanye di media sosial dan daring.
Kemudian, pada tanggal 26 September hingga 5 Desember, calon kepala daerah juga diperbolehkan mengikuti debat publik antar pasangan calon.
Lalu pada 22 November sampai 5 Desember, calon kepala daerah boleh memasang iklan kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik.
Dilanjutkan pada 6 sampai 8 Desember 2020 sudah masuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. Sampai akhirnya, pada 9 Desember merupakan hari pemungutan suara.