Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi," ujar anggota KPU August Mellaz dilansir ANTARA, Kamis, 13 April.

Mellaz mengatakan sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya, iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial.

"Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu," ujar dia.

Berikutnya, sambung dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut.

"(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru," jelas dia.

Di samping itu, Mellaz menyampaikan KPU akan mengatur batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos) di tengah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

"KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada," kata Adinda.