JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus investasi bodong yang menjadikan Sri Hartini sebagai korban ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri dari Polda Jawa Timur.
Sri Hartini merupakan wanita yang sempat berteriak saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 12 April.
"Keputusan rapat tadi demikian (ditarik ke Bareskrim) agar bisa ditangani secara komprehensif," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 13 April.
Alasan lainnya soal penarikan penaganan kasus dugaan investasi bodong itu terjadi di beberapa daerah. Sehingga, kata Agus, akan lebih mudah bila pengusutannya dilakukan terpusat di Bareskrim Polri.
"Kejadian lintas provinsi, menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim agar lebih pas mengkonstruksikan," ungkapnya
Sementara soal adanya dugaan bila pengusutan kasus itu sempat terhenti ketika ditangani Polda Jawa Timur, Agus menbantahnya. Menurutnya, proses penyelidikan tetap berjalan.
Tetapi, tak dipungkiri ada kendala-kendala yang menyebabkan penangannya melambat.
"Berjalan prosesnya, hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan," kata Agus.
Sebagai informasi, Sri Hartini berteriak histeris saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipersilakan oleh pimpinan rapat, Desmond J Mahesa, untuk menjawab pertanyaan para anggota Komisi III DPR terkait evaluasi kinerja Polri tahun 2022.
Saat itu, tiba-tiba ada teriakan dari atas balkon. Sempat diperingati pimpinan Komisi III DPR, wanita itu tetap bersikeras berteriak hingga Kapolri berjanji akan menemui wanita itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merespons adanya seorang ibu yang berteriak di tengah rapat bersama Komisi III DPR terkait permasalahannya kasus investasi bodong.
BACA JUGA:
Kapolri memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono untuk menemui wanita tersebut untuk mendalami kasus yang ingin diadukan.
"Ini saya minta Pak Kabareskrim dan Kadiv Propam temuin terkait permasalahannya apa," ujar Sigit
Sigit mengaku sudah mengarahkan anggotanya untuk menangani kasus wanita tersebut jika ada keterlambatan saat proses penanganan. Hanya saja, kata dia, kasus itu tidak lagi bisa ditangani Polri apabila berkasnya sudah diserahkan ke persidangan.
"Saya minta untuk segera diambil langkah sehingga prosesnya bisa berjalan. Kecuali memang prosesnya sudah bergulir di persidangan tentu bukan kewenangan kita lagi. Tapi selama masih di dalam kewenangan kita saya minta untuk diperhatikan," kata Sigit