Bagikan:

DENPASAR - Bea dan Cukai lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini diduga terkait pemerasan terhadap turis asal Taiwan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar  uang karena mengambil foto di area terbatas bandara. 

"Kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai. Karena kami, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor," kata Hatta, Kamis, 13 April.

Bea Cukai juga menelusuri sumber pemberitaan. Bila diterjemahkan kata Hatta, indikasi pemerasan bukan terjadi pada area Bea Cukai.

Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya saat dia mengambil foto di area terbatas Bandara Ngurah Rai Bali. Dia menyebut ada petugas Bea Cukai menghampiri.

Disebutkan petugas itu meminta uang karena pelanggaran turis mengambil foto di area terbatas Bandara Ngurah Rai.

Hatta mengatakan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan  untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai. 

"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian  dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. 

Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan  Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," ujarnya.