Bagikan:

DENPASAR - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Barron Ichsan mengatakan pihaknya menelusuri identitas WN Taiwan berinisial L yang mengaku diperas petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali.

"Kita lacak dari media sosialnya ternyata yang bersangkutan sudah pulang ke Taiwan. Jadi agak susah kita untuk membuktikannya (dugaan pemerasan). Kita mau coba dulu cari identitas yang bersangkutan itu siapa, baru nanti kita bisa tracking siapa petugas yang mendaratkan. Itu pun kalau kami dapat identitas lengkap dari warga negara Taiwan ini," kata Barron, Kamis, 13 April.

Disebutkan Barron terdapat larangan bagi penumpang untuk memotret kawasan tertentu di bandara seperti pemeriksaan keamanan penerbangan.

"Ada (aturannya itu). Saya tidak hafal juga itu, ada aturannya, setahu saya tidak sebesar itu. Karena, kalau di aduannya 4000 (dolar AS) awalnya. Akhirnya jadi 300 katanya, itu nanti kita lacak dulu," ujarnya.

"Setahu saya sampai dengan area CIQ (Customs Immigration Quarantine), selesai itu dilarang untuk melakukan kegiatan foto-memfoto kecuali dengan izin petugas CIQ maupun security Angkasa Pura," ujarnya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar  uang karena mengambil foto di area terbatas bandara. 

"Kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai. Karena kami, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor," kata Hatta, Kamis, 13 April.

Bea Cukai juga menelusuri sumber pemberitaan. Bila diterjemahkan kata Hatta, indikasi pemerasan bukan terjadi pada area Bea Cukai.

Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya saat dia mengambil foto di area terbatas Bandara Ngurah Rai Bali. Dia menyebut ada petugas Bea Cukai menghampiri.

Disebutkan petugas itu meminta uang karena pelanggaran turis mengambil foto di area terbatas Bandara Ngurah Rai.

Hatta mengatakan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan  untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.