Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dialokasikan untuk keperluan pribadi. Salah satunya, untuk tunjangan hari raya (THR).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihak yang diduga menggunakan uang itu untuk THR Idulfitri adalah Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenhub Fadliansyah.

"Menerima uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) sekali Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama PAR (Parjono) selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 April.

Johanis belum memerinci berapa uang yang digunakan untuk THR. Hanya saja, temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa tersangka yang dijaring saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 11 April lalu.

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk THR," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda selama 20 hari pertama. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:

Pihak pemberi:

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)

2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)

3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023

4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti

Sementara penerima:

1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng

3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng

4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel

5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar