JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah akun media sosial resmi untuk kampanye peserta Pilkada 2020. Aturan ini tertuang dalam revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang sedang dalam proses pengundangan.
Dalam Pasal 67 revisi PKPU Kampanye, peserta dalam hal ini partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye boleh membuat akun resmi di media sosial, paling banyak 30 di pemilihan tingkat provinsi dan 20 di kabupaten/kota.
"Akun media sosial paling banyak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu 30 akun resmi. Sedangkan untuk tingkat pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota itu adalah 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi," kata Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam diskusi webinar, Senin, 21 September.
Dewa mengatakan daftar akun resmi kampanye tersebut harus dilaporkan ke KPU daerah sesuai tingkatannya, baik kabupaten/kota maupun provinsi paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Selain itu, akun juga disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu, kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Ini sebagai salah satu sarana kontrol, sehingga pihak yang berwenang juga bisa melakukan pengawasan dan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi," tutur Dewa.
Adapun jangka waktu peserta Pilkada 2020 untuk melakukan kampanye di media sosial adalah selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Selain media sosial, KPU juga membolehkan paslon beriklan di media daring. Iklan yang bisa dipasang itu satu banner untuk setiap media daring yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
"Masing-masing satu banner untuk media daring. Paling banyak iklan kampanye di 5 media daring yang terverifikasi. Ikla dilakukan selama 14 hari," tutur Dewa.
BACA JUGA:
Pembebanan biaya iklan di media cetak maupun elektronik (televisi dan radio) setiap pasangan calon difasilitasi oleh KPU. Sementara, iklan di media sosial dan daring dibiayai oleh pasangan calon tersebut.
"Tapi kami juga mengatur pembatasannya, supaya ini kemudian tidak terjadi kesulitan dalam pelaksanaan, termasuk dalam kontrolnya nanti, jangan sampai kampanyenya menjadi tidak terbatas," tutur dia.
Diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dilakukan selama 71 hari dengan sejumlah tahapan. Pada 26 September hingga 5 Desember 2020, calon kepala daerah dipersilakan melakukan kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat kampanye, termasuk kegiatan kampanye di media sosial dan daring.
Kemudian, pada tanggal 26 September hingga 5 Desember, calon kepala daerah juga diperbolehkan mengikuti debat publik antar pasangan calon.
Pada 22 November sampai 5 Desember, calon kepala daerah boleh memasang iklan kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik.