Facebook Paling Diminati Calon Kepala Daerah untuk Kampanye Pilkada di Medsos
Gedung KPU/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut sampai saat ini Facebook menjadi platform media sosial yang paling diminati oleh pasangan calon dalam masa kampanye Pilkada 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun KPU per tanggal 16 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB, ada 4.310 akun facebook atau 68 persen dari seluruh akun kampanye media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 paslon.

"Data media sosial yang didaftarkan Paslon itu Facebook paling banyak. Mungkin, Facebook dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi webinar, Rabu, 21 Oktober.

Kemudian, akun kedua yang paling banyak didaftarkan ada pada platform Instagram, dengan 1.113 akun atau sekitar 18 persen dari seluruh akun yang didaftarkan.

Selanjutnya Youtube dengan 287 akun atau sekitar 10 persen, Twitter dengan 179 akun atau sekitar 3 persen, Tiktok dengan 6 akun atau 0,1 persen, dan 16 media sosial lainnya atau sekitar 0,2 persen.

Selain itu, ada juga grup publik yang didaftarkan kepada KPU. "Pada grup publik yang didafttarkan, Facebook Fanpage paling banyak. Disusul oleh official website, WhatsApp, blogspot, official email, dan jumlah grup publik lainnya," jelas Ilham.

Secara total, ada 6.375 jumlah akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 paslon. Rinciannya, ada 405 akun medsos paslon gubernur dan wakil gubernur, serta 5.970 jumlah akun medsos paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dari 729 paslon yang ikut dalam Pilkada, ada 673 paslon yang mendaftarkan akun medsosnya, sementara 27 paslon belum mendaftarkan akun, dan 29 paslon telat mendaftarkan akun medsosnya.

Sebanyak 5 dari 24 paslon gubernur dan wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal 30 akun. Lalu, sebanyak 116 dari 705 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang memanfaatkan batas maksimal 20 akun.

"Ada 2 paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan akun lebih dari batas maksimal. Kemudian, ada 11 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mendaftarkan akun melebihi batas maksimal," ungkap Ilham.