Bagikan:

MAKASSAR - Semua akun Instagram calon wali kota Makassar dinonaktifkan. Apa yang terjadi?

KPU Kota Makassar menjelaskan seluruh kegiatan kampanye Pilkada Makassar sudah berakhir per 5 Desember. Masa tenang dimulai Minggu,6 Desember, karena akun resmi para kandidat di Pilkada Makassar harus dinonaktifkan.

KPU Makassar menyebut  Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Pada Pasal 50 mengatakan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (Satu) hari setelah masa kampanye  berakhir.

"Memang harus menutup akun kampanye nya semua karena sudah masuk masa hari tenang, semua medsos yang digunakan kampanye, ditutup," kata, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Makassar Endang Sari, dihubungi VOI, Minggu, 6 Desember.

KPU menegaskan pada masa tenang yang dimulai Minggu 6 Desember pukul 00.00 WIB sampai 8 Desember, seluruh akun resmi sosial media milik paslon wajib untuk ditutup. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur kampanye pada masa tenang sebelum pencoblosan, Rabu, 9 Desember.

"Aturannya itu kampanye di masa tenang, masa tenang itu tanggal 6, 7, 8, Desember. Jadi batas akahir kampanye sampai tanggal 5 kemarin," ujarnya.

Para calon yang bertarung di Pilkada Makassar yakni:

1. Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid

2. Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi

3. Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando

4. Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda