Kampanye Tatap Muka Hanya Boleh Diikuti 100 Orang
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman akan menetapkan pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka dalam Pilkada 2020. Jumlah peserta kampanye masksimal sebanyak 100 orang.

Ketentuan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur soal kampanye pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.

"Kami sudah diskusi dalam rapat koordinasi bersama pemerintah dan DPR RI, kemungkinan peserta kampanye sampai 100 orang," kata Arief dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 26 Agustus.

Kata Arief, awalnya Kementerian Dalam negeri mengusulkan peserta kampanye diisi maksimal 50 orang untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Namun, ada sejumlah anggota DPR RI yang tidak setuju dengan pembatasan 50 orang.

"Beberapa anggota Komisi II DPR RI minta (pembatasan peserta kampanye) ditambah. Sebab, jumlah 50 orang terlalu sedikit," ucap Arief.

Sebenarnya, peserta Pilkada 2020 juga bisa melakukan kampanye dalam jaringan (daring) menggunakan suatu platform virtual untuk menyampaikan materi kampanyenya. Hal ini bisa menjadi alternatif pembatasan peserta kampanye tatap muka.

Hanya saja, kata Arief, dimungkinkan akan ada kendala teknis dalam pelaksanaan kampanye daring. "Untuk daerah tertentu, penggunaan kamapnye daring seperti zoom meeting itu terbatas sinyalnya, lalu pemilih (peserta kampanye) belum familiar dalam penggunaannya," ungkap Arief.

Lebih lanjut, Arief juga mengusulkan kepada bakal calon kepala daerah yang nantinya akan mendaftarkan diri dalam Pilkada 2020 untuk membuat alat peraga kampanye yang lebih bermanfaat di masa pandemi COVID-19.

"Soal usulan bahan kampanye, dulu orang biasanya nyetak kaos dan topi. Sekarang (dalam revisi PKPU 4/2017) sudah kita masukan juga hand sanitizer, makser, dan faceshiled, itu diperbolehkan," ungkap Arief.

Diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak Lanjutan 2020 dilakukan selama 71 hari dengan sejumlah tahapan. Pada 26 September hingga 5 Desember 2020, calon kepala daerah dipersilakan melakukan kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat kampanye, termasuk kegiatan kampanye di media sosial dan daring.

Kemudian, pada tanggal 26 September hingga 5 Desember, calon kepala daerah juga diperbolehkan mengikuti debat publik antar pasangan calon. 

Lalu pada 22 November sampai 5 Desember, calon kepala daerah boleh memasang iklan kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik. 

Dilanjutkan pada 6 sampai 8 Desember 2020 sudah masuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. Sampai akhirnya, pada 9 Desember merupakan hari pemungutan suara.