Netralitas ASN dalam Pilkada Harus Menjadi Perhatian Bersama
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: Instagram marufamin

Bagikan:

JAKARTA - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dinilai menjadi faktor penentu bagi kualitas dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pidato kunci pada Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dilansir Antara, Rabu, 7 Oktober.

Pilkada merupakan mandat konstitusi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politiknya secara demokratis.

Oleh karena itu, Ma'ruf meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, berintegritas dan netral.

"Kesakralan prosesi demokratis pilkada, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas dalam penyelenggaraannya, harus kita jaga agar tidak dikotori oleh hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi itu sendiri," tegasnya.

 

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut Ma'ruf, telah disebutkan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.

Sehingga, lanjutnya, netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.

Wapres juga berharap pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat diterapkan dengan benar oleh seluruh instansi dan ASN di 270 daerah.

"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif dan akuntabel, khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," ujarnya.

Dalam acara Kampanye Virtual tersebut juga dilakukan Deklarasi Netralitas ASN dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020. Deklarasi tersebut berisi empat poin komitmen yang harus dilakukan seluruh ASN selama pelaksanaan tahapan Pilkada.

Komitmen tersebut yaitu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN; menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan masyarakat, tidak memihak kepada paslon tertentu; menggunakan media sosial secara bijak, tidak untuk mendukung paslon, tidak untuk ujaran kebencian dan berita bohong; serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya pada 10 September, SKB Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.