Bagikan:

JAKARTA - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima puluhan laporan dan temuan selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Ada 13 perkara yang penanganannya dilanjutkan ke proses pidana.

"Jumlah laporan atau temuan sebanyak 90 perkara, yang diteruskan ke Polri sebanyak 13 perkara," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober.

Belasan perkara pidana dalam penyelenggaran Pilkada 2020 terjadi di Lampung Timur, Hulu Sungai Tengah, Kutai Timur, Marowali Utara, Minahasa Utara, Kepulauan Aru, Waropen, Supiori, Membramo Raya, Merauke, dan terakhir Raja Ampat. \Awi merinci dari belasan kasus pelanggaran pidana yang terjadi, 8 di antaranya terkait pemalsuan serta tidak melaksanakan proses verifikasi dan rekapitulasi 

Kemudian, dua kasus mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon. Selanjutnya dua kasus terkait menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon dan satu kasus mahar politik.

Bahkan, dari keseluruhan perkara pidana itu sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, beberapa di antaranya juga ada yang dihentikan penyidikannya.

"Penyidikan sebanyak 2 perkara, P-19 sebanyak 1 perkara, tahap 2 sebanyak 4 perkara, dan SP3 sebanyak 6 perkara," kata dia.