JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan perintah kepada seluruh jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Penindakan dilakukan usai penetapan kepala daerah terpilih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penundaan proses hukum bertujuan untuk menjaga perhelatan Pilkada 2020 tetap kondusif. Sehingga, pesta demokrasi itu bisa berjalan sukses tanpa ada kendala.
"Menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses pilkada," kata Hari dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus.
Meski demikian, kata Hari, pihaknya tetap akan menangani dugaan korupsi selama Pilkada serentak 2020. Dengan catatan, penanganan berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dengan berpedoman pada instruksi tersebut, penyidik Jampidsus akan melakukan langkah preventif terhadap korupsi dengan menciptakan sistem antikorupsi.
"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada," kata Hari.
BACA JUGA:
Selain itu, aparatur kejaksaan juga diminta untuk selalu menjaga netralitas, independensi, dan objektivitas dalam penyelenggaraan pilkada. Kemudian, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menindak pelanggaran pemilu.
"Memperkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan," tandasnya.
Sekadar informasi, pilkada serentak bakal diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Dalam pesta demokrasi itu, seluruh ASN diimbau untuk menjaga netralitas selama kontestasi pilkada agar tetap berjalan kondusif.