Kapolri Keluarkan Perintah Penindakan Calon Kepala Daerah Ditunda
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Dok Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan perintah kepada seluruh jajarannya untuk menunda proses hukum bagi para calon kepala darah. Perintah itu berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Perintah dituangkan dalam surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per-tanggal 31 Agustus 2020. TR itu ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penundaan proses hukum bagi para pasangan calon bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan.

"Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," ucap Argo kepada wartawan, Rabu, 2 September.

Kata Awi, perintah itu juga betujuan untuk menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu. Sehingga, proses Pilkada serentak akan berjalan dengan baik.

"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," pungkas Argo.

Bukan hanya kepolisian, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan perintah serupa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan perintah kepada seluruh jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Penindakan dilakukan usai penetapan kepala daerah terpilih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penundaan proses hukum bertujuan untuk menjaga perhelatan Pilkada 2020 tetap kondusif. Sehingga, pesta demokrasi itu bisa berjalan sukses tanpa ada kendala.

"Menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses pilkada," kata Hari dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus.

Meski demikian, kata Hari, pihaknya tetap akan menangani dugaan korupsi selama Pilkada serentak 2020. Dengan catatan, penanganan berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dengan berpedoman pada instruksi tersebut, penyidik Jampidsus akan melakukan langkah preventif terhadap korupsi dengan menciptakan sistem antikorupsi.

"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada," kata Hari.