SUMBAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mulai menerapkan prinsip hati-hati dan cermat dalam menangani perkara dugaan korupsi pada masa Pemilu 2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan hal itu sesuai dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Terlebih dugaan pidana yang melibatkan peserta pemilu.
"Pada prinsipnya kami mengedepankan kehati-hatian dalam menangani perkara dugaan korupsi di masa Pemilu 2024, setiap laporan yang masuk akan diteliti secara cermat," katanya di Padang, Sumbar, Jumat 8 September, disitat Antara.
Ia mengatakan, ketika suatu laporan masuk dan terdapat atau menyeret nama peserta Pemilu 2024 apakah itu captes-cawapres, caleg atau cakada, maka prosesnya akan ditunda sejak ditetapkan sebagai calon.
"Setiap laporan yang masuk tetap kami terima dan telaah, kalau berkaitan dengan nama peserta Pemilu maka proses hukum akan ditunda sampai Pemilu selesai," jelasnya.
Sedangkan bagi nama-nama lain yang bukan peserta pemilu, lanjutnya, tetap diproses hukum sebagaimana mestinya baik itu di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Hadiman menyatakan bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi harus cermat dan sangat hati-hati, demi menghindari adanya "Tumpangan" kepentingan dalam proses hukum yang dilakukan.
Sehingga penegakan hukum dikhawatirkan akan menjadi alat kampanye hitam (black campaign) atau politik praktis dari pihak-pihak tertentu.
"Kami tidak ingin proses penegakan hukum yang dilakukan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk atau menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Namun Hadiman meluruskan penerapan tersebut hanya berupa penundaan saja, nanti ketika Pemilu selesai maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan petunjuk serta alat bukti yang dikantongi pihaknya.
Ia menjelaskan kebijakan itu sesuai dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajaran jaksa, terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus, untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.
Baik itu aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden, maupun laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
Dalam instruksi itu Jaksa Agung meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024, demi mengantisipasi adanya black campaign kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan isi instruksi Jaksa Agung beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Oleh karenanya Jaksa Agung memerintahkan jajaran untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ketut Sumedana.
Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu sehingga perlu kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.
Dalam kesempatan yang sama Jaksa Agung juga mengingatkan jajaran Kejaksaan wajib netral dan tidak memihak salah satu calon.