JAKARTA - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Wayan Riana menegaskan tidak boleh ada jaksa yang terlibat politik praktis dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Apabila ada yang terlibat, akan serius ditindaklanjuti sesuai aturan di kejaksaan," kata Riana di Mataram, NTB, Selasa 9 Januari, disitat Antara.
Dia menyampaikan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin jauh sebelumnya sudah memberikan penekanan kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk bersikap netral.
"Jadi, Jaksa Agung sudah jauh hari mengingatkan untuk bersikap netral, menjaga marwah penegakan hukum di tengah kontestasi politik tahun ini," tuturnya.
Bahkan, untuk menjaga komitmen penegakan hukum dalam momentum pemilu, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dalam instruksi tersebut, lanjut dia, Jaksa Agung secara tegas memberikan rambu-rambu kepada jajaran Korps Adhyaksa, khususnya di bidang intelijen dan pidana khusus terkait langkah yang harus dilakukan ketika menindaklanjuti sebuah laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan kontestan pemilu.
Selain itu, bidang intelijen kejaksaan mendapatkan amanah dalam menyukseskan pemilu, yakni dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpeluang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
BACA JUGA:
Dengan berpegang teguh pada INSJA tersebut, kata dia, kejaksaan akan terhindar dari pandangan publik sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024.
"Karena itu, saya rasa tidak ada dari kami yang terlibat demikian (politik praktis)," tuturnya.
Meskipun demikian, Riana mengharapkan dukungan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan di tengah kontestasi politik tahun ini.
Apabila mengetahui atau mendengar informasi adanya jajaran kejaksaan terlibat politik praktis agar segera melaporkan ke Kejati NTB.