NTB - Jaksa mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa Ni Komang Puspita dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
Terdakwa Ni Komang Puspita dalam perkara ini didakwa membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) Mataram, NTB dalam Pemilu 2024.
"Iya, jaksa yang mengajukan banding. Pernyataan banding-nya turut disampaikan bersamaan dengan memori banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, NTB, Senin 19 Februari, disitat Antara.
Tindak lanjut dari pengajuan tersebut, dia memastikan pihaknya sudah meneruskan informasi kepada pihak terbanding, dalam hal ini terdakwa Ni Komang Puspita.
"Jadi, untuk selanjutnya kami dari Pengadilan Negeri Mataram akan mengirimkan berkas perkara pemilu ke Pengadilan Tinggi NTB," ujar dia.
BACA JUGA:
Terpisah, untuk petitum yang menjadi kelengkapan memori banding, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menyarankan agar melihat hal itu dari persidangan.
PN Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Ni Komang Puspita pada Selasa 13 Februari. Majelis hakim PN Mataram menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan hal tersebut dengan meminta agar jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya sebagai warga negara.
Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan.9999
Jaksa turut meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024 telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.