Berkasnya Diserahkan ke Polisi, Bawalu Pastikan Caleg DPRD Mataram Bagi Sembako Diduga Langgar Pemilu Diproses
Kantor Bawaslu Kota Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

NTB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram memastikan memproses kasus dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) calon legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram berinisial NKS.

Caleg itu diduga langgar aturan pemilu terkait pembagian paket beras berstiker dirinya sebagai calon anggota DPRD Kota Mataram periode 2024-2029.

"Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 15 Januari, disitat Antara.

Yusril mengatakan, awalnya kasus ini diusut menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana pemilu, laporan ini diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram.

"Dalam pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram menilai kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.

Dia menuturkan, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Setelah dibahas, Sentra Gakkumdu Kota Mataram sepakat meneruskan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Berkas kami teruskan ke Polresta Mataram untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari Bawaslu tersebut dengan melakukan penyidikan tipilu.

"Karena ini laporan berasal dari Gakkumdu, kami telah meningkatkan menjadi laporan polisi. Kami ada waktu 14 hari untuk memeriksa kembali saksi bersama tim Gakkumdu," tandasnya.