Bagikan:

KEPRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kasus pembagian paket sembako Baznas berisi kartu nama seorang caleg DPRD Kabupaten Bintan di Kepulauan Riau (Kepri) naik ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan kasus tersebut ditangani di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dengan demikian, kasus ini telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu Bintan menjadi temuan tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, di Bintan, Kepri, Selasa 16 Januari, disitat Antara.

Hal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, meminta klarifikasi sejumlah saksi, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Bintan.

Hingga saat ini pun, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berjalan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait pembagian paket sembako Baznas, yang di dalamnya ada kartu nama oknum caleg DPRD Bintan itu.

Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, terdiri dari unsur warga penerima sembako di Desa Bintan Buyu, lalu pengurus RT/RW, pihak Kecamatan Teluk Bintan, serta Baznas Kabupaten Bintan.

Sabrima menjelaskan bahwa kasus ini ditindak lanjuti bawaslu setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pembagian bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan, Selasa (5/12), untuk masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, melalui Ketua RT 10/RW 05.

Menurutnya di dalam paket bantuan sembako tersebut ternyata disusupi kartu nama salah seorang caleg DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Golkar, Elyza Riani.

Pada kartu itu tertera foto yang bersangkutan beserta kalimat ajakan mohon doa dan dukungan DPRD Bintan dengan mencoblos nomor urut 9, daerah pemilihan atau Dapil I Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong

"Usai menerima laporan warga, kami langsung bergerak melakukan penelusuran di lapangan, lalu memeriksa para saksi yang berkaitan dalam perkara ini," pungkasnya.