MATARAM - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan calon legislatif (caleg) berinisial NKS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemilu (tipilu) karena diduga membagikan stiker foto dirinya sebagai kontestasi pemilu 2024 dan beras kepada masyarakat.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap NKS pada Rabu kemarin, secara resmi yang bersangkutan kami tetapkan langsung sebagai tersangka tipilu," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Antara, Kamis, 25 Januari.
Penetapan NKS sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Penyidik akan melanjutkan ke tahap pelimpahan berkas.
"Baru hari ini kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti. Jadi, posisinya sekarang tinggal menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Apabila ada petunjuk tambahan dari hasil penelitian jaksa, Yogi memastikan pihaknya akan segera melakukan perampungan berkas dan kembali melimpahkan ke jaksa.
"Kalau sudah dinyatakan lengkap, kami lanjut ke pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap dia.
BACA JUGA:
Penyidik masih memiliki waktu lima hari kerja ke depan dalam melakukan penyidikan kasus NKS. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyidik memiliki waktu 14 hari melakukan penyidikan terhitung sejak terbit surat perintah penyidikan.
Terkait dengan posisi tersangka, Yogi menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena perkara ini merupakan tindak lanjut laporan dari Bawaslu.