Bagikan:

MATARAM - Jaksa menuntut pidana 5 bulan penjara terhadap terdakwa Ni Komang Puspita, calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (Dapil) Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan penjelasan jaksa, terdakwa Ni Komang terbukti membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Mataram, NTB, Senin 12 Februari, disitat Antara.

Jaksa juga meminta terdakwa Ni Komang membayar denda pidana denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa Ni Komang Puspita telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara paling berat 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, pihak terdakwa Ni Komang dipersilakan majelis hakim jika ingin mengajukan pembelaan dengan mengagendakan pada sidang selanjutnya, Selasa 13 Februari.