Bagikan:

NTB - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang perdana Kepala Desa (Kades) Langko Mawardi yang mengampanyekan istrinya calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lombok Barat di media sosial (medsos).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mawardi telah menguntungkan istrinya bernama Namiratul Fajriah dan merugikan caleg DPRD Lombok Barat di Dapil 5 Narmada.

"Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Langko dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye," kata Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi mewakili JPU membacakan dakwaan Mawardi di hadapan majelis hakim PN Mataram, Senin, 29 Januari, disitat Antara. 

"Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," sambung dia.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan perbuatan Mawardi yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa terdakwa mengunggah gambar yang berisikan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat nomor urut 2 dari PKB Dapil 5 Narmada Lingsar atas nama Namiratul Fajriah dengan tulisan 'Jangan lupa pilih putra/putri Desa Langko untuk berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa'," ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan, terdakwa mengunggah foto Namiratul Fajriah beserta tulisan tersebut di grup medsos WhatsApp (WA) bernama "Diskusi Lintas Generasi" beranggotakan 112 orang pada tanggal 5 Desember 2023.

Selanjutnya pada 6 Desember 2023, Mawardi mengunggah kembali foto istrinya di grup media sosial WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" dengan menuliskan kalimat "Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta".

Pada hari yang sama, Mawardi mengunggah foto istrinya di akun media sosial Facebook pribadi bernama Mawardi Mursyid dengan menuliskan kalimat "Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridai. Aamiin".

Jaksa turut menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan demikian pada masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dengan menyatakan terdakwa selaku pejabat pemerintahan yang melanggar netralitas, jaksa mendakwa Mawardi dengan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.