Bagikan:

NTB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Langko, Mawardi dalam kasus tindak pidana pemilu (tipilu) mengkampanyekan istrinya calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan terhadap terdakwa Mawardi di PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 5 Februari, disitat Antara.

Selain itu, hakim dalam putusan menetapkan pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan pengganti.

Dalam putusan, hakim menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan penuntut umum.

Meskipun sependapat dengan jaksa, namun vonis hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Dalam uraian putusan, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa yang menguraikan perbuatan terdakwa melanggar tipilu.

Perbuatan tersebut berkaitan dengan unggahan gambar yang berisikan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor urut 2 dari PKB Dapil 5 Narmada Lingsar atas nama Saudari Namiratul Fajriah dengan tulisan "Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa".

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengunggah foto Namiratul Fajriah yang bukan lain adalah istrinya beserta tulisan tersebut di grup media sosial WhatsApp bernama "Diskusi Lintas Generasi" beranggotakan 112 orang pada 5 Desember 2023.

Selanjutnya, pada 6 Desember 2023, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya di grup media sosial WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" dengan menuliskan kalimat "Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta".

Pada hari yang sama, Mawardi mengunggah foto istrinya di akun media sosial Facebook pribadi bernama Mawardi Mursyid dengan menuliskan kalimat "Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada, semoga Allah meridhoi. Aamiin".

Jaksa turut menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan demikian dalam masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dengan menyatakan terdakwa selaku pejabat pemerintahan yang melanggar netralitas, jaksa mendakwa Mawardi dengan Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.