Bagikan:

BANDUNG - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah dan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap untuk memuluskan bantuan provinsi (banprov) bagi proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dikutip Antara, Rabu, 3 Novmeber.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ade Barkah untuk membayar uang pengganti yang merupakan hasil suap dalam perkara tersebut sebesar Rp750 juta.

Apabila tidak dapat membayar uang itu usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Ade Barkah akan disita untuk dilelang. Apabila harta tidak memenuhi nilai tersebut maka ditambah hukuman kurungan 6 bulan.

Siti Aisyah pun oleh hakim dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ketentuan seperti Ade Barkah. Apabila harta tidak mencukupi nilai itu maka ditambah hukuman kurungan 4 bulan. 

Keduanya, kata hakim, memiliki hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi sebagai orang yang bekerja di institusi negara.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.