Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka karena kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka. Yang pertama saudari RV sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Sementara, untuk tiga tersangka lainnya yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya. Kemudian, satu tersangka lainnya berinisial RFD yang merupakan petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian satu rekannya inisial S, kemudian satu lagi manajernya serta 1 yang membantu yaitu saudari RFD adalah protokol di bandara ini yang sudah ditetapkan sebagai terangka," papar Yusri.

Dengan penetapan ini, lanjut Yusri, Rachel Vennya dan tiga orang lainnya itu bakal diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal berlangsung pekan depan.

"Selanjutnya dari penyidik yang kita rencanakan hari Senin kita panggil sebagai tersangka," ujar Yusri.