Periksa Dedi Mulyadi, KPK Telisik Aliran Dana Banprov Indramayu ke Pihak Tertentu
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya aliran dana dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Indramayu ke sejumlah pihak. Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi.

Mantan Ketua DPD Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT). Keduanya, merupakan tersangka kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Banprov untuk Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 5 Agustus.

Dia mengatakan uang tersebut lantas digunakan oleh pihak tertentu yang terkait dengan kasus suap ini. Namun, Ali tak memerinci siapa pihak yang dimaksud.

Ali hanya mengatakan keterangan yang telah diberikan oleh Dedi telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan akan dibacakan saat persidangan dilakukan.

"Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi," ungkap Ali.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengaku ditanya terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan kedua tersangka. Dirinya menyebut hanya menjawab tiga pertanyaan yang diberikan penyidik meski tak memerincinya.

"Ada lah tiga (pertanyaan, red) kayaknya. Cuma sebentar ini, cuma beberapa menit saja. Enggak ada apa-apa," ungkapnya kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.