RIAU - Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai memvonis 8 bulan penjara calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 dari Partai Gerindra inisial SY terkait pidana pemilu politik uang.
Terdakwa SY yang merupakan caleg daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan juga dituntut hakim PN Dumai membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan waktu diberikan hanya selama tiga hari kerja.
"Kami pikir-pikir dahulu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Abu Nawas di Dumai, di Provinsi Riau, Jumat 3 Mei, disitat Antara.
SY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Vonis hakim PN Dumai terhadap caleg Gerindra ini tidak jauh beda dengan tuntutan penjara 1 tahun oleh JPU Kejari Dumai.
Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa SY pada tanggal 13 Februari 2024 dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pemilih untuk memilih caleg Partai Gerindra Dumai nomor urut 5 tersebut.
"Ajakan memilih ini diketahui melalui pesan suara atau voice note berdurasi 2 menit 26 detik dalam suatu grup WhatsApp," ujarnya.
BACA JUGA:
Kejari Dumai sebelumnya juga telah menuntaskan satu perkara pidana pemilu hingga eksekusi terpidana Malik Alias Aleng.
Malik terbukti melakukan perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu.
"Kami harap penegakan hukum dua pidana pemilu ini dapat menimbulkan efek atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera melakukan perbuatan melawan hukum," kata Abu Nawas.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Dumai Johannes M.P. Tetelepta saat dikonfirmasi terkait kasus pelanggaran pemilu seorang caleg ini menyebut belum mengambil langkah lain karena masih melihat perkembangan ke depan.
"Tidak komentar dahulu. Saya masih melihat perkembangan. Ini dibahas internal, dan kami belum mengambil langkah lain karena upaya banding tetap bisa dilakukan oleh bersangkutan," kata Johannes.