Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai yang menyeret Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah. 

Mereka yang diperiksa adalah delapan pihak swasta yaitu Tri Junaedi, Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, dan Epah Cholipah. Kemudian ada juga Direktur PT Hogindo Zhen Putra Sudirman.

Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Energi Sejahtera Mas, Syafriadi; General Manager Wilmar Pelintung, Tenang Sembiring; Usman dan Muskanizar sebagai karyawan swasta; karyawan BUMN Syafran; dan Komisaris PT Tegma Engineering Yudha Maulana.

Belasan saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Februari.

Dalam kasus ini, Zulkifli yang merupakan Wali Kota Dumai diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.

Suap untuk Yaya itu dimaksudkan agar pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 bisa berjalan mulus.

Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.