JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai yang menyeret Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah.
Mereka yang diperiksa di antaranya Direktur PT Tegma Engineering, Teguh Budiarso; Project Manager PT Pgas Solution, Erlyn F Chandra; dan Direktur PT Energy Sejahtera Mas, Syafriadi.
Selain itu, ada tiga karyawan swasta yaitu Agus Andri Gunawan; Eduardus Indrayadi; dan Yulianto Budimuliono. Dilanjutkan dengan dua orang dari unsur swasta yaitu Lalwani Veenaben Bhagwandas dan Nurul Komar, serta seorang advokat bernama Muhammad Arif Sulaiman.
Para saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Maret.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Zulkifli yang merupakan Wali Kota Dumai diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.
Suap untuk Yaya itu dimaksudkan agar pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 bisa berjalan mulus.
Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.