Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memaparkan peran Fredy Kusnadi dalam perkara mafia tanah. Dia disebut telah memindahkan hak atas tanah dan bangunan dari milik orang lain menjadi miliknya.

"Sudah terjadi pemindahan hak, dari atas nama korban kepadanya, padahal si korban tidak pernah menjual," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat, 19 Februari.

Keterlibatan Fredy, kata Tubagus, dalam laporan polisi (LP) ketiga dengan pelapor Yurmisnawita. Fredy telah mengambil hak atas tanah dan bangunan yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tapi, muncul dugaan keterlibatan Fredy tidak hanya dalam perkara itu. Sehingga, Fredy masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Bisa jadi ini masih ada (korban lain), masih berlanjut (pemeriksaan) karena baru tadi pagi (ditangkap)," kata dia.

Adapun, Fredy Kusnadi yang kerap disebut-sebut mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal sebagai dalang di balik perkara pencurian sertifikat milik ibundanya sudah ditangkap polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penangkapan terhadap Fredy setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Fredy ditangkap pada Jumat, 19 Februari.

"Khusus terkait dengan saudara FK tadi pagi, tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan 2 alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ucap Fadil kepada wartawan, Jumat, 19 Februari.

Meski demikian, Fadil tak menjelaskan secara merinco soal peran Fredy dalam sindikat mafia tanah itu. Hanya disampaikan, jika dalam 3 laporan polisi sudah ada 15 orang yang ditetapkan tersangka.