Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Tunda Pemeriksaan Peserta Pemilu yang Tersandung Kasus Korupsi
Rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024 yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi hingga penyelenggaraan pemilu selesai dijalankan.

Jaksa Agung mengungkapkan, penerbitan instruksi tersebut merupakan komitmen pelaksanaan memorandum jaksa agung nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksaan Pemilu 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan ke pada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggara Pemilu Serentak 2024," ujar Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis, 16 November.

Langkah-langkah tersebut salah satunya dengan memetakan potensi ancaman gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi penyelesaiannya.

"Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami juga memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum," tegas Jaksa Agung.

Terkait