JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Kejagung sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik.
“Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik,” kata Sumedana dilansir ANTARA, Selasa, 22 Agustus.
Dia meyakini instruksi Jaksa Agung kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi,
Hal ini dilakukan untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.
“Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.
Jaksa Agung menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.
Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.