Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berpolemik mengenai bantahan Sandra Dewi perihal asal-usul puluhan tas branded yang dijadikan bukti dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan penyitaan yang telah dilakukan pasti berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

"Iya silahkan saja (merasa keberatan), menurut saya tidak perlu berpolemik," ujar Harli kepada VOI, Selasa, 23 Juli.

Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik semata untuk mencari kebenaran sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, bila ada pihak yang merasa keberatan, maka, proses persidangan menjadi ruang untuk membuktikan klaim yang saat ini dilontarkan.

"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," kata Harli.

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.

Dikatakan, puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.