Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Pernyataan itu menanggapi bantahan Sandra Dewi perihal 88 tas branded yang disita diklaim miliknya atau tak terkait dengan kasus korupsi timah.

"Iya, penyidik sudah mengantongi izin dari pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 24 Juli.

Sebelumnya, Harli juga menyampaikan ogah berpolemik perihal penyitaan tersebut. Namun, ditekankan langkah yang dilakukan penyidik pasti berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Bahkan, bila ada pihak yang merasa keberatan maka proses persidangan menjadi ruang untuk membuktikan klaim yang saat ini dilontarkan.

"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," kata Harli.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.

Dikatakan, puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.