JAKARTA - Artis Sandra Dewi membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kepemilikan puluhan tas branded yang disebut berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi timah.
Menurutnya, puluhan tas itu merupakan hasil endorsement sebagai publik figure sejak 2012.
"Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang," ujar Sandra saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Oktober.
"Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko toko tas branded di Indonesia ini yang mengendors syaa, yang memberikan saya tas," sambungnya.
Sandra Dewi menegaskan ratusan brand telah bekerja sama dengannya selama membuka jasa endorsement tersebut, terhitung sekitar 10 tahun lalu. Sebab, istri Harvey Moeis itu memiliki 24,2 juta pengikut di media sosial.
Merespon kesaksian itu, Hakim Eko Aryanto menyinggung dalam dakwaan jaksa hanya ada 88 tas branded yang masuk dalam daftar aset diduga hasil TPPU.
Lantas, Sandra menyebut sebagaian tas yang didapatnya dari endorsement telah dijualnya.
"88 tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas tas ini saya dapatkan ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting. Jadi saya banyak kalau tas tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya kareana suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dri tahun 2014," kata Sandra.
Adapun, dalam berkas dakwaan jaksa menyita puluhan tas brander semisal Louis Vuitton dan Hermes milik Sandra Dewi.
BACA JUGA:
Penyitaan dilakukan karena diduga puluhan tas itu merupakan hasil TPPU terdakwa Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi Timah.