Bagikan:

JAKARTA - Polri menggandeng Interpol Bangkok guna dalam penanganan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Khususnya, soal proses pemulangan.

"Tim Polri akan bertemu dengan pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei.

Polri mulai berkoordinasi dengan Interpol Bangkok usia 20 WNI itu berhasil dibebaskan dari wilayah konflik di Myanmar.

Dalam koordinasi itupun, tim yang diutus oleh Polri akan meminta bantuan Interpol Bangkok untuk menyampaikan adanya kasus TPPO ke otoritas setempat.

"Sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPO," sebutnya.

Tujuannya, agar puluhan WNI itu tidak terkendala proses administrasi dalam tahap pemulangan, terkhusus soal denda. Sehingga, mereka bisa segera dipulangkan.

"Sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda overstay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia," kata Krishna.

20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, dan dalam proses pemulangan.

Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu, Mei, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.