5 WNI Korban TPPO di Myanmar Sempat Melarikan Diri
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan TPPO (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berjumlah 25 orang. Sebab, ada sebagian yang sempat melarikan diri.

Sedianya sempat disebutkan bila WNI yang menjadi korban TPPO berjumlah 20 orang.

"Di samping 20 orang ini ada 5 orang lagi yang sudah berhasil kabur. Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.

Namun, tak disebutkan soal kapan lima WNI itu berhasil kabur dari lokasi penyekapan. Hanya disampaikan, mereka ditemukan oleh otoritas Thailand.

Saat ini, kelima orang itu telah diamankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand.

“Kami sampaikan bahwa korban Pertama kali disampaikan ada 20 orang. Ternyata di KBRI di Thailand di Bangkok, itu kita dapatkan 5 orang, di mana 5 orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama, tempat 20 orang itu disekap," ungkapnya.

"Jadi 5 orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap. Dan saat ini sudah berada di KBRI di Bangkok,” sambung Djuhandani.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 25 orang itu direkrut orang tiga orang dengan modus ditawari pekerjaan. Dua di antaranya yakni, Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, yang telah ditetapkan tersangka.

Sedangkan, satu orang lainnya diketahui berinisial ER. Ia masih diburu keberadaanya.

“16 orang direkrut saudara Andri dan Anita. Kemudian yang 9 sudah kita datakan atas nama ER,” kata Djuhandani.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus tersangka kasus TPPO yang mengirim 20 WNI ke Myanmar. Keduanyya diringkus di salah satu unit apartemen di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 9 Mei, malam.

Pada kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).