JAKARTA - Polri menyebut ada penambahan Warga Negera Indonesia (WNI) yang terlibat kasus sindikat scamming jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina. Untuk saat ini totalnya menjadi 239 orang.
Dari hasil verifikasi sebelumnya disebutkan jumlah WNI yang terlibat sekitar 154 orang.
"Setelah verifikasi sampai dengan tadi, diberikan informasi berjumlah 239 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 11 Mei.
Penambahan itu dari jumlah korban dan saksi. Kini, 224 orang diduga sebagai korban dari sindikat scamming. Sementara sisanya merupakan saksi dan tersangka.
"Yang awalnya tersangkanya 2 tetap (jumlahnya, red). Saksinya awalnya 9 menjadi 13," ungkapnya.
"Untuk inisialnya tersangka I atau A alias A. Kemudian yan satunya adalah R," sambung Nurul.
Kemudian, untuk saat ini mereka ditempatkan di lokasi berbeda. Untuk tersangka dan saksi diamankan di kantor otoritas Filipina.
"Untuk 2 tersangka dan 13 saksi diamankan di Gedung Cyber Crime Brug dan yang 224 diamankan di Sumpanle Platfor Mapangga Filipina. Saat ini mereka masih ada di Mapangga Filipina," kata Nurul.
BACA JUGA:
Kendati demikian, mengenai adanya kemungkinan belasan saksi itu bakal menjadi tersangka, Azizah belum bisa memastikannya. Alasannya, saat ini Polri masih mendalaminya.
"Kita tidak mengandai-andai, kita tunggu saja pendalaman ya. Karena tim penyidikan saat ini masih bekerja untuk pendalaman. Untuk Filipina tentu saja bekerja sama dengan kepolisian Filipina," kata Nurul.
Sebelumnya diberitakan, Polri bersama kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional. Dalam pengungkapan itu, seribuan orang diamankan.
Para pelaku itu berasal dari berbagai negara, semisal China, Filipina hingga Indonesia. Dari hasil pendataan, tercatat 154 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman hanya dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka.