Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menunjuk empat penyidik untuk berangkat ke Yangon, Myanmar, dan Bangkok, Thailand guna mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka didampingi Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Diberangkatkan 4 personel penyidik Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei.

Keempat penyidik itu berangkat pada Minggu, 7 Mei, kemarin. Mereka dipimpin oleh Kombes Arya Perdana dan didampingi oleh Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Audie Sonny Latuheru.

“Mereka akan melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon Myanmar dan pemetaan karakteristik kerawanan, termasuk pendataan korban yang pernah masuk Myanmar dan masih berada di Myanmar yang terindikasi sebagai korban TPPO,” ungkapnya.

Usai terbang ke Myanmar, mereka akan beranjak menuju KBRI Bangkok. Tujuannya memeriksa para korban yang sudah dievakuasi.

"Khususnya pemeriksaan para korban yang telah berhasil dievakuasi dan penyitaan barang bukti," kata Djuhandani.

Sebelumnya, 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, dan dalam proses pemulangan.

Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu, Mei, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

Tim Perlindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.

KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.