Lewat KBRI Yangon dan Bangkok, 20 WNI di Myanmar Korban TPPO Berhasil Dibebaskan
Ilustrasi (Foto: Kate Oseen/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok akhirnya berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik, Mywaddy, Myanmar.

Melalui KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy akhirnya para puluhan WNI itu dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.

“Ke-20 WNI berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang,” tulisnya yang dikutip dari laman resmi Kemlu RI, Minggu, 7 Mei.

Lebih lanjut, Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok, rencananya akan membawa puluhan WNI itu ke Bangkok. Tujuannya untuk proses pemulangan.

“KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI masih berupaya mengevakuasi 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di wilayah konflik Myanmar.

Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria mengungkapkan perbedaan proses evakuasi penyelamatan WNI di Myanmar dengan Sudan.

Karena proses evakuasi WNI di Sudan dilakukan saat proses gencatan senjata sehingga pihak yang bertikai memberikan jalur aman untuk evakuasi. Sementara evakuasi di Myanmar tidak demikian.

“Proses evakuasi di Sudan itu berbeda dengan apa yang kita dihadapi di Myanmar. Di Sudan ada dua belah pihak yang bertikai yang menyepakati jeda kemanusian genjatan senjata,” kata Rina kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jumat, 5 Mei.

“Dan saat itu lah, warga internasional yang berada di Sudan dapat dibawa ke luar dari Sudan. Itu yang terjadi di Sudan. Kalau di Myanmar tidak ada kesepakatan genjatan senjata itu,” sambungnya.