Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka di Balik Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Ilustrasi pelaku kejahatan (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Merekalah yang mengirim 20 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

"Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sore tadi.

Sejauh ini belum dirinci peran dari keduanya. Tetapi, mereka diduga berperan yang mencari seseorang untuk dijadikan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Hanya disampaikan bila keduanya dipersangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap tersangka," kata Djuhandhani.

Adapun, 20 WNI yang menjadi korban TPPO melalui penipuan daring telah berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.

Mereka diberbaskan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu.

Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.