Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim 20 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Keduanyya diringkus di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei.

Pelaku ditangkap di salah satu unit apartemen di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 9 Mei, malam.

Dengan tertangkapnya kedua tersangka, penyidik bakal langsung mengembangkannya. Langkah pertama yang dilakukan dengan menggeledah kediamaan mereka guna mencari alat bukti.

Adapun, kedua tersangka tinggal di kediaman berbeda. Untuk Andri Satria Nugraha di wilayah Medan Satria, Bekasi. Sedangkan, Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela.

'Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," kata Djuhandhani.

Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka diduga berperan yang mencari seseorang untuk dijadikan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Pada kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).