Gubernur Sumbar Mahyeldi Optimistis Kemlu Bisa Pulangkan WNI termasuk Warga Sijunjung Korban TPPO di Myanmar
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. (ANTARA/Miko Elfisha)

Bagikan:

PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi optimistis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan pihak terkait bisa melakukan upaya diplomasi untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar.

"Kita yakin Kemenlu telah menyiapkan langkah strategis untuk bisa memulangkan WNI yang salah satu diantaranya adalah warga Sijunjung, Sumatera Barat," kata Mahyeldi di Padang dilansir ANTARA,  Sabtu, 6 Mei.

Mahyeldi mengatakan upaya pemulangan WNI dari negara lain adalah kewenangan pemerintah pusat.

Pemprov Sumbar menurut Mahyeldi akan memberikan dukungan karena salah satu dari 20 WNI yang disekap itu adalah warga Sumbar.

Dia mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar untuk berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan salah seorang WNI yang disekap di Myanmar berasal dari Nagari Tanjung, Kec. Koto VII, Kabupaten Sijunjung atas nama Muhamat Husni Sabil dengan jenis kelamin laki-laki (28).

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Komunikasi itu dilakukan melalui surat dengan nomor: 560/614/Nakertrans/2023 tertanggal 5 Mei 2023 dengan poin surat berisikan data pribadi korban, lama putus kontak dengan pihak keluarga serta permohonan bantuan untuk proses pemulangan korban kembali ke Tanah Air.

"Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Sumbar, agar proses pemulangan WNI dari Myanmar oleh pemerintah pusat bisa berjalan dengan baik," katanya.

Sebanyak 20 orang WNI yang disekap di Myanmar tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain upaya pemulangan, pemerintah pusat juga melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.