Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok membebaskan 12 Warga Negara Indonesia yang disekap di perusahaan penipuan daring di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Korban diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa, 15 Oktober dan akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.

Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Akan tetapi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi daring serta mengalami kekerasan fisik.

Korban juga mengalami kesulitan untuk berkomunikasi lantaran gawai mereka ditahan. Namun, beberapa di antaranya sempat memberitahu keberadaan mereka setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Kemlu telah menerima pengaduan dari para korban pada Agustus 2024 dan bersama KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya seperti penyampaian beberapa nota diplomatik, berkoordinasi dengan otoritas terkait Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy serta menjalin kerja sama bilateral dan regional.

Hingga ini Kemlu telah mengeluarkan 65 WNI dari wilayah tersebut dan masih terdapat 69 WNI yang sedang diupayakan agar dapat keluar dari Myawaddy.

Kemlu mengimbau seluruh WNI yang berencana bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun kerja paksa.