Bagikan:

TANGERANG - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat ada 1.800 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sejak tahun 2020 hingga 2023. Diketahui, 1.000 diantaranya berangkat ke negara Kamboja.

“Dari Kemlu sendiri kami mencatat lebih dari 1.800 kasus yang terkait online scamming sejak 2020 di berbagai negara. (Paling banyak-red) Kamboja, sekitar mungkin 1.000 dari 1.800 jadi udah di atas 50 persen,” kata Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu, Rina Komaria kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 5 Mei.

Rina juga menyebutkan yang menjadi korban perdagangan orang rata-rata bekerja sebagai operator judi online.

“Itu semua pekerjaan judi online rata-rata, online scamer (seseorang yang melakukan penipuan melalui internet dengan memanfaatkan kepercayaan calon korban),” ucapnya.

Oleh sebab itu, Rina meminta, instansi-instansi terkait dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak terlena penipuan dengan lowongan kerja yang banyak beredar di media sosial dengan menjanjikan bekerja sebagai operator game online, customer service, marketing, dan lainnya ke negara yang konflik.

"Jadi sangat berhati-hati dalam melamar pekerjaan melalui lowongan pekerjaan yang tidak jelas, kroscek dulu keabsahannya. Karena dalam catatan kami, WNI di sektor ini semakin menyebar, yang tadinya hanya tercatat di Filipina dan Kamboja, sekarang sudah ada di Myanmar, Laos, Vietnam, dan bahkan UEA (Uni Emirat Arab)," tutupnya.