Bagikan:

TANGERANG - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengatakan ada 569 Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina.

"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi 'online' di Filipina," kata Krishna kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu, 23 Oktober.

Ratusan WNI operator judi online ditangkap pada saat penggerebekan oleh kepolisian Filipina di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024.

“Saya ingin tekankan, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” ucapnya.

Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi. Kepulangan puluhan WNI itu dilakukan secara bertahap melalui Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Kualanamu (Medan) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).

35 WNI sudah dipulangkan, sementara 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan.

“Hari ini 35 dari total 69 yang proses baru-baru saja,” kata Krishna Murti.