JAKARTA - Kasus dugaan korupsi PT. Timah yang menyeret nama suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis alias HM masih terus berlanjut. Hari ini, Senin, 22 Juli, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung telah melimpahkan HM dan tersangka lainnya diserahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan (Kejari Jaksel).
Dalam penyerahan itu, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejari Jaksel, seperti 88 tas branded yang diduga menjadi milik Sandra Dewi.
Melihat hal ini, pihak kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.
Harris menyebutkan bahwa menurut Sandra Dewi tas itu dibeli sendiri olehnya dari hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris Arthur Hedar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli.
BACA JUGA:
Meski merasa keberatan atas penyitaan tersebut, Harris mengatakan bahwa Sandra Dewi akan membuktikan terkait hal ini pada saat persidangan.
"Pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang 'enggak apa-apa kami buktikan di pengadilan'," tutur Harris.
Selain 88 tas branded milik Sandra Dewi, penyidik juga melimpahkan barang bukti lainnya berupa tumpukan uang tunai rupiah dan dolar Singapura (SGD) di atas meja senilai Rp 10 miliar, Rp 1,48 miliar, SGD 2 juta.